Pernikahan dini, menurut UNICEF (United Nations Children’s Fund), masih dilakukan karena beberapa faktor. Faktor yang memengaruhinya antara lain:

  1. Kemiskinan
  2. Tingkat pendidikan yang rendah
  3. Anggapan bahwa menikah adalah sumber rezeki untuk mendapatkan uang
  4. Anggapan bahwa menikah bisa menjaga nama baik dan kehormatan keluarga
  5. Norma sosial
  6. Mengikuti hukum adat dan agama
  7. Aturan hukum pernikahan yang kurang tegas

Pada pernikahan kedua mempelai yang masih berusia remaja, yang paling dirugikan sebenarnya adalah pihak perempuan. Pasalnya, pernikahan dini ini akan mengorbankan perkembangan fisik atau mungkin juga mental wanita.  Hamil terlalu muda dan berhenti sekolah bisa membatasi kesempatan wanita untuk berkarier. Pernikahan dini juga meningkatan risiko adanya kekerasan dalam rumah tangga.

            Kasus pernikahan usia dini ini umumnya sering menyebabkan terganggunya kesehatan psikis atau mental wanita. Salah satu ancamannya adalah wanita muda rentan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan mereka tidak memiliki pengetahuan bagaimana caranya terbebas dari kekerasan itu.

Kekerasan dalam rumah tangga sering terjadi dalam pernikahan dini karena belum siapnya mental dari kedua pasangan yang menikah untuk menghadapi masalah-masalah yang muncul. Selain istri yang mengalami kekerasan, anak di dalam pernikahan dini ini juga berisiko menjadi korban kekerasan rumah tangga.

Ditemukan fakta, bahwa anak-anak yang menjadi saksi mata kasus kekerasan di rumahnya akan tumbuh besar dengan mengalami kesulitan belajar dan memiliki keterampilan sosial yang terbatas. Mereka juga kerap menunjukkan perilaku nakal atau berisiko menderita depresi, PTSD, atau gangguan kecemasan berat.